Surat Rekomendasi Tanda Registrasi Usaha Pembibitan (TRUP) Bibit Tanaman Perkebunan

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan dari Penangkar Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.
  2. Denah Lokasi Pembibitan
  3. Pemilik Pembibitan
  4. Luas Pembibitan
  5. Jumlah Bibit
  6. Umur Bibit
  7. Rencana Pasokan/Penjualan Bibit
  8. Kelengkapan Dokumen Asal Benih/Bibit batang bawah
  9. Sumber Entrys ( jika merupakan bibit sambung / okulasi )
  10. Penilaian Pisik kebun benih/bibit

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan melalui Sekretaris .
  2. Sekretaris menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk arahan lebih lanjut.
  3. Petugas menyampaikan permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kepada Kepala Bidang Perkebunan.
  4. Kepala Bidang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) Perkebunan yang akan diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau

1. Permohonan atau ke petugas Bidang Perkebunan Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan.

2. Penangkar Benih/ Bibit menyiapkan lokasi yang akan di survei oleh tim.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Registrasi Pembibitan

Kotak Pengaduan          :  DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Langsung   :  Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Tanda Registrasi Usaha Pembibitan (TRUP) Bibit Tanaman Perkebunan"