Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS)

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  3. Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit. Bagi petani/pekebun rakyat melapirkan:
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa
  6. Format surat permohonan (SP3B-KS) dan surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS)

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan melalui Sekretaris
  2. Sekretaris menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk arahan lebih lanjut.
  3. Petugas menyampaikan permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kepada Kepala Bidang Perkebunan.
  4. Kepala Bidang Perkebunan menginformasikan permohonan kepada Kasi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan untuk ditindaklanjuti dan membuat jadwal survei lapangan.
  5. Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan melakukan pemeriksaan ke lokasi pemohon, dan apa bila kondisi sesuai.
  6. Maka Kepala Bidang mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) sesuai permintaan pemohon ke pada Kepala Dinas Ketahanan Pengan, Pertanian dan Perikanan untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemasukan Benih Kelapa Sawit.

1. Permohonan atau ke petugas bidang perkebunan seksi perbenihan dan perlindungan perkebunan.

2. Pemohon menetapkan lokasi sumber benih kelapa sawit yang akan disurvei.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2BKS )

Kotak Pengaduan          :  DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Langsung   :  Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS)"