Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

  1. Identitas Pemrakarsa : 1) KTP/SIM/Passport 2) NPWP
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) : 1) Akte pendirian perusahaan 2) Tanda daftar Perusahaan (TDP);
  3. Legalitas Kepemilikan Lahan : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai 2) Hasil Pengukuran dari BPN atau Peta Geometri Lahan
  4. Legalitas Lokasi Kegiatan : 1) Ijin Lokasi/Surat Keterangan Kesesuaian Ruang (SKKR) 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah) 3) Rekomendasi Gubernur Jabar (lokasi KBU)
  5. Draft UKL-UPL sesuai Format : 1) Perbup No. 36 Tahun 2015 Atau Permen LH No. 16 Tahun 2012 (Non OSS) 2) PerMenLHK Nomor P.26 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

  1. -Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakuakan secara tertulis atau secara Online melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP yang dilampiri dengan draft dokumen/formulir UKL-UPL yang telah diisi; -Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan UKL-UPL; -Mengembalikan pengajuan permohonan pemeriksaan UKL-UPL jika tidak lengkap; -Melengkapi kekurangan atas berkas persyaratan dan mengajukan permohonan kembali; -Melakukan peninjauan ke lapangan (survey lapangan, apabila diperlukan) -Pemeriksaan subtansi Draft Dokumen UKL-UPL; -Rapat koordinasi pemeriksaan subtansi formulir UKL-UPL dengan instansi terkait; -Perbaikan draft UKL-UPL hasil rapat koordinasi; -Melengkapi perbaikan Draft UKL-UPL hasil rapat koordinasi; -Melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumpakn dalam UKL-UPL yang telah diperbaiki beserta pemeriksaan kembali substansi untuk menentukan persetujuan atau penolkan UKL-UPL; -Membuat Draft persetujuan/penolakan UKL-UPL; -Memaraf persetujuan/penolakan UKL-UPL; -Menandatangani persetujuan/penolakan UKL-UPL; -Menyerahkan persetujuan UKL-UPL/penolakan UKL-UPL; -Menerbitkan Rekomendasi Teknis Ijin Lingkungan oleh DPMPTSP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL-UPL atau Rekomendasi Teknis Ijin Lingkungan

  1. Melalui Telp/Fax. 5892909
  2. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
  3. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)"