Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. membawa kaka lama
  2. ktp
  3. membawa surat kelahiran bidan atau dokter

  1. kelurahan

30 meniy

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kelahiran Anak

24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"