Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B)

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Sertifikat / SKT
  3. Keterangan Asal Usul Benih / Bibit Kelapa Sawit Asli + Fotocopi
  4. Isi Formulir
  5. Peta dan titik koordinat

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan melalui Sekretaris .
  2. Sekretaris menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk arahan lebih lanjut.
  3. Petugas menyampaikan permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kepada Kepala Bidang Perkebunan.
  4. Kepala Bidang Perkebunan mendisposisi kepada Kasi Perbanihan dan Perlindungan Perkebunan untuk ditindaklanjuti dan membuat jadwal survei lapangan.
  5. Kasi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan melakukan pemeriksaan ke lokasi pemohon, dan apa bila kondisi sesuai peryaratan.
  6. Kepala Bidang mengajukan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD–B) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau sesuai Pelimpahan Kewewenangan dari Bupati Sekadau.

1. Surat Permohonan atau ke petugas di bidang perkebunan seksi perbenihan dan perlindungan perkebunan.

2. Kasi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan membuat jadwal survei ke kebun petani.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan ( STD-B)

Kotak Pengaduan          :  DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Langsung   :  Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B)"