Surat Rekomendasi Usaha Penggilingan Padi

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto lokasi/calon lokasi
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Camat setempat;

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan, kemudian menyerahkannya kepada staf persuratan
  2. Kadis mendisposisikan kepada Kabid TPH untuk menindaklanjuti
  3. Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH untuk melakukan Verifikasi kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap proses dilanjutkan.
  4. Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH melakukan kunjungan ke calon lokasi/ lokasi usaha penggilingan padi
  5. Kadis menandatangani surat rekomendasi
  6. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

1. Pemohon melengkapi persyaratan di loket pelayanan

2. Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH memproses penerbitan surat rekomendasi

3. Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Usaha Penggilingan Padi

Kotak Pengaduan          :  DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Langsung   :  Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Usaha Penggilingan Padi"