Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Panyabungan Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara
Permohonan Perwalian Anak
Kantor Pengadilan Agama Panyabungan
Jl. Wiilem Iskandar, No.05 Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal- SUMUT
Telp: 0636-326144
Fax: 0636-326144
Email: pengadilanagamapyb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store