Gugatan Pembatalan Nikah

  1. Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap yang diajukan oleh yang bersangkutan / orang tua / suami / istri / pegawai pencatat nikah
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah (jika ada)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos

  1. Pihak menyerahkan Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
  6. Pihak menerima kembali surat Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Panyabungan Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara

Permohonan

Kantor Pengadilan Agama Panyabungan
Jl. Wiilem Iskandar, No.05 Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal- SUMUT
Telp: 0636-326144
Fax: 0636-326144
Email: pengadilanagamapyb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Pembatalan Nikah"