Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
  3. KTP Penjamin
  4. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; Wawancara hanya untuk perpanjangan Visa on Arrival dan untuk Izin Tinggal Kunjungan dilakukan hanya pada perpanjangan pertama.
  4. Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan dokumen.

3 Hari

Rp. 750,000

Pelayanan WNA

Call Center Telp/Whatsapp: 08116888568

Media Sosial:

Instagram: @imigrasi.meulaboh

Twitter: @kanim.meulaboh

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari"