Standar Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal berusia 4 tahun
  3. Menunjukan Tanda Pengenal/Foto Copy e-KTP / KK / KIA

  1. Datang Langsung Ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung
  2. Menunjukan Tanda Pengenal/Foto Copy e-KTP / KK / KIA
  3. Validasi Data / Input Data oleh Petugas
  4. Pengambilan Foto
  5. Pencetakan Kartu
  6. Penyerahan Kartu Anggota
  7. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung (Jl. Raya Soreang Km. 17 Soreang Kab Bandung, Jawa Barat, Indonesia)

Tlp. (022) 58998875

email : disarpus@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"