Izin Praktek Tenaga Kesehatan

  1. Surat Permohonan (materai 10.000)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah
  4. Surat keterangan sehat dari dokter
  5. Fotokopi STR,dan dilegalisasi
  6. Surat Keterangan mempunyai tempat praktek mandiri (untuk SIPP )
  7. Surat keterangan pimpinan Faskes (untuk SIKP )
  8. Rekomendasi Organisasi Profesi sesuai tempat praktik
  9. Pas foto 4 x 6 ( 3 lembar ) bacground merah, dop
  10. Surat persetujuan atasan langsung bagi faskes pemerintah / purna waktu
  11. SIPP / SIKP pertama ( untuk pengajuan tempat praktek kedua )
  12. SIPP / SIKP lama bagi pengajuan perpanjangan
  13. Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL ) bagi praktik mandiri

  1. Petugas administrasi Dinas Kesehatan menerima berkas permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dari petugas DPMPTSP
  2. Petugas Administrasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin SIP Nakes
  3. Berkas tidak lengkap di kembalikan ke DPMPTSP untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap didistribusikan ke petugas perizinan di Seksi SDMK, Sarana dan Perizinan Dinas Kesehatan
  5. Petugas menjadwalkan visitasi (khusus untuk perizinan Praktek Mandiri Bidan)
  6. Petugas membuatkan Surat Izin Praktik setelah pemohon memenuhi seluruh standar perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (Izin Praktek Perawat, Bidan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Medis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional)

Instagram : dinkeskaranganyar

Telepon: (0271) 495059

Email : dinkes@karanganyarkab.go.id

Website : http://dinkes.karanganyarkab.go.id

Whatsapp Seksi SDMK, Sarana dan Perizinan : 082135012909

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Tenaga Kesehatan"