Surat Rekomendasi Usaha Perikanan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Kepala Desa
  4. Foto calon lokasi

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan kemudian menyerahkan kepada staf administrasi umum
  2. Staf administrasi menyampaikan surat permohonan ke Kadis.
  3. Kadis mendisposisikan kepada Kabid.
  4. Kabid mendisposisikan kepada kasi Pembibitan dan Produksi untuk menindaklanjuti.
  5. Kasi memverifikasi kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap diproses.
  6. Staf seksi Pembibitan dan Produksi melakukan survey Calon Lokasi.
  7. Kadis menandatangani Surat Rekomendasi.
  8. Petugas loket pelayanan menyerahkan kepada pemohon.

1. Pengumpulan Berkas Pemohon

2. Kasi Pembibitan dan Produksi Perikanan memproses penerbitan surat rekomendasi

3. Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon di Loket Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ketinggian Bangunan

SMS Pengaduan

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

Web

:

: DKP3 Kab. Sekadau

: Informasi dan Pengaduan

:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Usaha Perikanan"