Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Membawa Buku KIA/KMS

  1. Pasien mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran sesuai pelayanan yang dituju
  2. Petugas memanggil pasien di ruang pelayanan pemeriksaan KIA
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan mengisi rekam medis pasien
  4. Pasien menyampaikan keluhan dan petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Petugas mengisi Buku KIA pasien ibu hamil atau rekam medis pelayanan anak lainnya
  6. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan konseling serta membuat resep pasien
  7. Pasien menyerahkan kertas resep ke apotek dan mengambil obat lalu pulang

Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan mengisi rekam medis pasien 5 menit

Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan kandungan sesuai keluhan pasien 5 menit

Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan konseling serta membuat resep 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan disampaikan ke unit pelayanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak"