Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Fotocopy KK, KTP
  2. Fotocopy ijasah dari awal sampai akhir
  3. Pas Photo
  4. Pengajuan melalui aplikasi SIPRAJA

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi Sipraja dengan mengupload persyaratan
  2. Berkas kemudian diverifikasi kelengkapannya dan apabila sudah lengkap berkas diregister oleh Petugas Operator Sipraja
  3. Setelah itu berkas diajukan untuk di approve oleh Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Hotline1 : 081331518080

Hotline2 : 087771792722

email : candi@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"