Legalisir Surat - Surat

  1. Fotocopy Surat yang akan dilegalisir
  2. Berkas/Surat Aslinya yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa fotocopy surat yang akan dilegalisir dan aslinya
  2. Petugas Loket Pelayanan kemudian menyetempel dan meregister surat yang akan dilegalisir
  3. Setelah itu berkas divalidasi oleh Kasubag Umeg dan ditandatangankan pejabat yang berwenang kemudian diberikan ke pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat

Hotline1 : 081331518080

Hotline2 : 087771792722

email : candi@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat - Surat "