Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Formulir permohonan KIA
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Orang tua
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Pas Foto Anak

  1. a. Pemohon datang membawa berkas yang sudah dilengkapi;
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan;
  3. c. Petugas mencatat berkas dalam buku register;
  4. d. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada operator cetak KTP-el untuk dicetak;
  5. e. Operator cetak KTP mencetak KTP-el;
  6. f. KTP yang sudah dicetak diserahkan ke pemohon dan menandatangani tanda terima.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Hotline1 : 081331518080

Hotline2 : 087771792722

email : candi@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"