Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Pemohon datang ke UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan.
  2. Untuk ternak yang akan dikirim keluar daerah Kota Payakumbuh dilampiri hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa hewan yang akan dikirim keluar daerah tersebut bebas dari penyakit.

  1. Pemohon datang ke Puskeswan 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan
  2. Dokter Hewan melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di tempat penampungan
  3. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi penyakit menular, Dokter Hewan yang berwenang menerbitkan SKKH
  4. SKKH diberikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  • Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  • secara tertulis melalui :

surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh alamat Jalan Panglima Polim Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

  • kotak pengaduan

puskeswankotapyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan"