Sosialisasi Penyakit Hewan Menular (PHM)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - waktu pelaksanaan - tempat pelaksanaan - tujuan dan tema materi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh.
  2. Kepala UPTD Puskweswan melakukan koordinasi internal terkait kegiatan dan pelimpahan tugas.
  3. Petugas UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh yang ditunjuk (Medis, Paramedis, dan pelaksana lainnya) mempersiapkan materi dan administrasi kegiatan.
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi PHM

Informasi diterima atau tidaknya permohonan kegiatan disampaikan maksimal 2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi

  • Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  • secara tertulis melalui :

surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh alamat Jalan Panglima Polim Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

  • kotak pengaduan

                    puskeswankotapyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Penyakit Hewan Menular (PHM)"