Pelayanan Kematian

  1. Pemohon memberi informasi tentang adanya ternak yang mati dan tau menyampaikan surat permintaan Visum et Repertum

  1. Pemohon menginformasikan adanya ternak yang mati dan menyampaikan permohonan untuk dilakukan visum et repertum. Informasi ini disampaikan kepada petugas di sub bagian tata usaha. Petugas tata usaha meregistrasi dan menyerahkan surat permintaan kepada Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh.
  2. Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium Keswan, dan menugaskan Medik Veteriner melakukan nekropsi.
  3. Medik Veteriner melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur kemudian memproses lebih lanjut apabila diperlukan mengirimkan sample ke laboratorium rujukan. Medik Veteriner membuat laporan dan diagnosa sementara berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan.
  4. Setelah hasil lab selesai, Medik Veteriner membuat visum et repertum ditandatangani oleh Ka UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  5. Laporan Visum et Repertum diserahkan kepada pemohon.

Maksimal 20 hari (tergantung hasil laboratorium)

Tidak dipungut biaya

Hasil Visum et Repertum

  • Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  • secara tertulis melalui :

surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh alamat Jalan Panglima Polim Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

  • kotak pengaduan
  • Call Center : 0822 8388 3395
  • Email : Diperta_payakumbuhkota@gmail.com

     puskeswankotapyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kematian"