Permohonan Penambahan Nama (Endorsement) Paspor

  1. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  2. Paspor lama yang masih berlaku
  3. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  4. Rekomendasi dari Biro Travel dan Kemenag untuk keperluan Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  5. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir, dan menyerahkan fotocopy persyaratan kepada petugas. Petugas loket menerima permohonan Paspor Penambahan Nama dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Petugas memberikan bukti penyerahan paspor kepada pemohon untuk ditunjukan saat pengambilan paspor
  2. Petugas memasukkan data kedalam aplikasi SPRI dan memindai berkas permohonan. Petugas mencetak penambahan nama pada halaman ke-4 (empat)/halaman catatan pengesahan (endorsement). Selanjutnya Pejabat di bidang penerbitan paspor melakukan pengecekan dan penelitian akhir paspor yang telah selesai diproses
  3. Pemohon datang 1 hari kerja setelah pembayaran. Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP dan Surat Kuasa. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Penambahan nama pada paspor lama selesai 1 hari kerja setelah permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Penambahan nama pada halaman catatan pengesahan/endorsement paspor lama

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penambahan Nama (Endorsement) Paspor"