Permohonan Penggantian Karena Rusak / Hilang Paspor Biasa 48 Halaman

  1. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  2. Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani Kepala Keluarga
  3. Salah satu dari Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
  4. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  5. Paspor Lama (Untuk penggantian karena hilang, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan tercantum nomor Passport, tempat dikeluarkan dan masa berlaku paspor yang Hilang)
  6. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  7. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Orangtua (untuk anak dibawah umur), melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer care untuk di periksa kelengkapannya
  3. Pemohon mendapatkan Tanda Terima dan jadwal pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Pemohon datang mengambil nomor antrian BAP dengan menunjukkan Bukti tanda terima BAP yang sudah di dapat dari petugas BAP, pemohon menunggu panggilan Proses BAP sesaui nomor antrian yang sudah didapat. (Pemohon membawa seluruh dokumen asli dan pendukung dalam proses BAP)
  5. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pendapat dan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  6. Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  7. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank-bank yang ditunjuk
  8. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas . Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa dan bukti Pembayaran. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

Proses pemeriksaan (BAP) selama 1 hari kerja

Proses penerbitan paspor 3 hari kerja setelah permohonan tersebut dibayar

PASPOR RUSAK

Biaya Paspor                          = Rp 350.000,-

Biaya Beban Paspor Rusak    = Rp 500.000,-

Total                                        = Rp 850.000,-

PASPOR HILANG

Biaya Paspor                          = Rp     350.000,-

Biaya Beban Paspor Rusak    = Rp 1.000.000,-

Total                                        = Rp 1.350.000,-

* Biaya Beban Paspor Rusak/Hilang Karena Kahar/Force Majeure= RP 0,-

Paspor 48 Halaman

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI Paalu

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Karena Rusak / Hilang Paspor Biasa 48 Halaman"