Permohonan Penggantian Karena Halaman Penuh / Habis Masa Berlaku Paspor Biasa 48 Halaman

  1. Untuk penggantian Paspor lama yang diterbitkan Kantor Imigrasi di Dalam Negeri diatas tahun 2009, Cukup membawa E-KTP dan Paspor Lama
  2. Untuk penggantian Paspor lama yang diterbitkan Perwakilan di Luar Negeri atau sebelum tahun 2009, persyaratannya adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua) dan Paspor Lama
  3. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  4. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  5. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli juga dibawa saat mengajukan permohonan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Layanan paspor Online yang dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore dan IOS
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Orangtua (untuk anak dibawah umur), melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer care untuk di periksa kelengkapannya
  4. Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  5. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank-bank pesepsi
  6. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas . Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa dan bukti Pembayaran. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

Paspor selesai  3 hari kerja setelah permohonan tersebut dibayar

Rp. 350,000

Paspor 48 Halaman

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI Paalu

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Karena Halaman Penuh / Habis Masa Berlaku Paspor Biasa 48 Halaman"