Pengguna layanan mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup. Penyedia layanan melalui petugas yang ditunjuk melakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; Surat Persetujuan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas.
1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan dengan cara tertulis maupun melalui kontak langsung :
a. No. Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)
b. No. Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).
c. No. Kontak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara)
d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).
e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).
2. Melalui Media Sosial (Fb, Instagram).
3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com.
4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id
5. Melalui SP4N Lapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store