Penggantian Paspor Rusak

  1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua)
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  6. Paspor Lama

  1. Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi antrian paspor online yang bisa di jalan kan di Android, IOS atau melalui aplikasi browser di komputer.Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk checkin, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
  2. Pemohon akan diarahkan ke seksi inteldakim untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan
  3. Melalui proses penginputan data dan Wawancara
  4. Melalui proses pengambilan biometrik
  5. Resi pembayaran telah diterima dan segera membayar di bank atau kantor pos terdekat. Paspor selesai 5 hari kerja setelah pembayaran
  6. Pengambilan paspor dengan membawa bukti identitas diri

5 Hari

Rp. 850,000

Pelayanan WNI

Call Center Telp/Whatsapp: 08116888568

Media Sosial:

Instagram: @imigrasi.meulaboh

Twitter: @kanim.meulaboh

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Rusak"