Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Upload KTP
  2. Upload Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha yang ditanda tangani Ketua RT, RW, dan Lurah
  3. Upload Surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Daftar melalui aplikasi SIPRAJA 2. Login menggunakan NIK dan Password yang diberikan oleh SIPRAJA melalui email 3. Memilih surat yang diinginkan 4. Isi data sesuai form yang diisi 5. Upload semua persyaratan yang telah ditentukan 6. Simpan 7. Operator mengecek dan menyetujui/tolak data dari user 8. Lurah mengecek kembali data yang disetujui operator, jika benar data disetujui dan di print 9. user mengambil surat di kantor keluarahan dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang disyaratkan kepada petugas layanan 10. jika user berhalangan , maka bisa memberikan kuasa kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa pengambilannya.

1. Setelah surat yang dipilih user di isi datanya sesuai form yang diisi dan diupload syarat-syaratnya dengan benar

2. Operator mengecek dan menyetujui/tolak data dari user

3. Lurah mengecek kembali data yang di setujui operator, jika benar data disetujui dan dicetak

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Jika user mendapatkan kesulitan dipersilahkan datang kekantor kelurahan untuk mendapat bantuan layanan secara online dari operator SIPRAJA.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha"