Standar Pelayanan IVA - IMS - HIV

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. - Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu layanan.
  2. - Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. - Pelanggan/Pasien dilakukan Pemeriksaan secara Holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. - Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan
  5. - Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan

1. waktu tunggu : 5 menit

2. Anamnesa : 3 menit

3. Mengisi kuisioner IVA : 2 menit

4. Melakukan pemeriksaan : 6 menit

5. Membaca hasil : 2 menit

6. Menyerahkan hasil : 2 menit

- Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 - Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 202 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

- Pemeriksaan deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan metode IVA - Screening penyakit menular seksual - Pelayanan konsultasi.

- Kotak Saran

 - Layanan langsung di 0271 – 6882133

 - WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

 - Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

 - Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

 - Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

 - Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IVA - IMS - HIV"