1. waktu tunggu : 5 menit
2. Anamnesa : 3 menit
3. Mengisi kuisioner IVA : 2 menit
4. Melakukan pemeriksaan : 6 menit
5. Membaca hasil : 2 menit
6. Menyerahkan hasil : 2 menit
- Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 202 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
- Pemeriksaan deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan metode IVA - Screening penyakit menular seksual - Pelayanan konsultasi.
- Kotak Saran
- Layanan langsung di 0271 – 6882133
- WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972
- Instagram : puskesmas.kebakkramat.2
- Facebook : Puskesmas Kebakkramat II
- Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id
- Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store