Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

  1. Telah memenuhi angka kredit pada setiap jenjang yang dipersyaratkan
  2. Semua unsur penilaian dalam SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai baik
  3. Telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan (untuk beberapa jenis jabatan fungsional tertentu)
  4. Daftar penilaian angka kredit
  5. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy SK jabatan terakhir / pembebasan sementara / tugas belajar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. Foto Copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Foto Copy Sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (untuk jabatan fungsional yang mesyaratkan)
  9. SKP 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
  10. Surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah
  11. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
  12. Surat permohonan sendiri

  1. JFU Persuratan menerima usulan dari OPD yang telah mendapat disposisi pimpinan dari sekretariat, mencatat dan menyampaikan kepada bidang
  2. Kepala Bidang menerima,mencatat dan memeriksa usulan lanjut mendisposisi,surat kepada Kasubid melalui JFU Persuratan
  3. Ka.Subid menerima, mencatat dan memeriksa usulan lanjut menugaskan JFU untuk proses lebih lanjut
  4. JFU menerima, mencatat,memeriksa dan membuat draf keputusan lanjut mengajukan kepada atasan untuk mohon koreksi
  5. Atasan melakukan koreksi lanjut memberi paraf persetujuan dan mengajukan kepada Kepala OPD melalui Sekretaris untuk mohon koreksi lanjutan dan paraf
  6. Sekretaris memberi paraf dan kepala OPD menandatangani Nota Dinas dan paraf draf keputusan
  7. JFU Persuratan mengajukan Draf Keputusan ke Bagian Hukum untuk proses legal drafting
  8. Proses legal drafting
  9. JFU melakukan tik net draf keputusan yang telah mendapat acc dan nomor serta tanggal sk dari bagian hukum beserta lembaran koreksi produk hukum lanjut mohon paraf atasan
  10. Atasan melakukan koreksi dan membubuhkan paraf persetujuan serta meneruskan kepada kepala OPD untuk tandatangan dan paraf
  11. Sekretaris melakukan koreksi dan membubuhkan paraf persetujuan serta meneruskan kepada kepala OPD untuk tanda tangan dan paraf
  12. JFU Persuratan mengajukan Draf Keputusan ke Bagian Hukum untuk proses paraf Pejabat terkait dan tanda tangan Pyb
  13. JFU melakukan Pengiriman Keputusan kepada OPD pengusul dan tembusan lainnya
  14. Pengarsipan Keputusan

450 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jafung

web.bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional"