Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Lapak Aduan Banyumas

  1. Dokumen pengaduan, nama, alamat dan foto pengadu.

  1. Dokumen pengaduan, nama, alamat dan foto pengadu.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Twiter,SMS,Facebook,Instagram.Whastsapp.

Petugas penerima aduan (Lapak Aduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-