Pelayanan pemeriksaan gigi

  1. Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Membawa Tanda Pengenal/KTP

  1. Pasien sudah mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran Pasien dipanggil petugas ke ruangan pemeriksaan gigi
  2. perawat menganamnesa pasien dan mengisi rekam medis pasien
  3. pasien menyampaikan keluhannya
  4. Dokter melakukan pemeriksaan dan rencana perawatan/tindakan yang akan diberikan.
  5. Dokter akan memberikan rujukan sesuai kondisi pasien
  6. Setelah dilakukan tindakan dokter memberikan resep dan konseling
  7. Pasien memberikan kertas resep di apotek dan selesai

Anamnesa Pasien 1 menit

Pemeriksaan fisik (klinis) 1 menit

Pengisian rekam medis 1 menit

Pemeriksaan/Tindakan 10 menit atau lebih sesuai jenis tindakan yang diberikan

Pemberian resep/rujukan dan konseling 2 menit

Sesuai Perda Tarif yang berlaku

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pelayanan pengaduan di unit layanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan gigi"