Penayanagan Konten

  1. Surat Permohonan
  2. Konten

  1. Menuju IKP
  2. Memberikan Informasi terkait syarat dan ketentuan penayangan konten pada videotron
  3. Mengajukan surat permohonan dan melampirkan konten
  4. Surat permohonan diproses oleh TU ke Kepala Dinas
  5. Mendapat Disposisi dari Kepala Dinas
  6. Pengecekan konten terkait syarat dan ketentuan
  7. Konten di tayangkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi terkait kualitas konten melalui Whatsapp/Telp

Penayangan Konten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-