Pendaftaran/Informasi dan Rekam Medis

  1. Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Mengambil Nomor Antrian Sesuai Loket Pendaftaran
  3. Membawa Fotocopy KTP/KK

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran dan mengambil nomor antrian sesuai loket yang dituju
  2. Petugas akan menanyakan Nomor Peserta BPJS/KIS dan mengentrykan ke Pcare untuk Pasien dengan BPJS/KIS
  3. Sedangkan untuk pasien umum, pasien dipungut biaya karcis umum sesuai Perda
  4. Pasien menunggu dipanggil petugas rekam medis dan melengkapi isian rekam medis dengan melihatkan KTP
  5. Pasien menunggu dipanggil di unit pelayanan yang dituju

Pasien mendaftar dan dientrykan ke pcare pendaftaran 2 menit

setelah itu pengambilan rekam medis pasien  3 menit

Jika pasien umum dikenakan biaya karcis Rp.4.000

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan diterima di layanan unit informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Informasi dan Rekam Medis"