Barang Bukti Delivery

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerima Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) JPU melaporkan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memerintahkan Staf untuk mengembalikan Barang Bukti dan membuat BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) dan mengembalikan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pemilik barang bukti dapat meminta pelayanan jasa antar barang bukti

7 (tujuh) hari setelah diterimanya kutipan putusan dari Pengadilan Negeri dan pelaksanaan Barang Bukti Delivery selama 15 (lima belas) menit atau tergantung jarak tempuh lokasi pemilik barang bukti

Tidak dipungut biaya

pengantaran barang bukti gratis sampai tempat

www.kejari-buol.kejaksaan.go.id

Nomor Telephone : 082293404334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Barang Bukti Delivery"