Pelayanan Salinan Putusan di Laman MK

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Mengunjungi Laman www.mkri.id

  1. Sidang pembacaan putusan selesai dilaksanakan;
  2. File putusan disesuaikan format digital certificate (diberikan barcode dan dibuat ke dalam bentuk dokumen pdf);
  3. File putusan dibubuhkan tanda tangan elektronik oleh Panitera;
  4. Mengunggah dokumen putusan ke laman www.mkri.id

30 menit sejak selesainya sidang putusan

Tidak dipungut biaya

File Salinan Putusan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera

  1. Kotak saran: datang langsung ke Gedung MK;
  2. Laman MK: pengaduan dapat dikirim via website#Tanya Jawab.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Salinan Putusan di Laman MK"