No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
30 menit sejak selesainya sidang putusan
Tidak dipungut biaya
File Salinan Putusan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store