Poliklinik Penyakit Tidak Menular (PTM) - Lansia

  1. Pasien Telah Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran
  2. Surat Pengantar Rujukan dari dokter Poliklinik Umum (Untuk Poliklinik PTM) Misalnya dengan Dx : HT , DM , dsb
  3. Lansia dengan kategori Usia 60 tahun ke atas

  1. Perawat/Bidan Mengidentifikasi Data Sosial Pasien (No RM , Nama, Tanggal Lahir,Alamat) Untuk Mencocokan dengan data berkas Rekam Medis Pasien
  2. Pasien Dilakukan Pemeriksaan Tekanan Darah , Tinggi Badan ,dan Berat Badan oleh perawat Polikilinik PTM - Lansia
  3. Pasien Mendapatkan Pelayanan dari perawat
  4. Pasien diberikan Pengobatan / Tindakan

Waktu Pelayanan Pasien Mulai Dari Selesai Pendaftaran sampai dengan Mendapatkan Pelayanan Pengobatan / Tindakan dari Perawat Poliklinik PTM - Lansia 

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perseorangan (Pelayanan Rawat Jalan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Penyakit Tidak Menular (PTM) - Lansia"