Surat Izin Keramaian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa surat dari kepolisian bahwa akan ada penutupan jalan/keramaian (jika sampai menutup jalan besar)

  1. Warga datang ke RT/RW terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar ke Kelurahan
  2. Setelah itu warga datang ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan fotocopy KK, KTP serta surat dari kepolisian jika memang sampai menutup jalan besar
  3. Setelah di Kelurahan datang dan mengambil nomor antrian yang telah disediakan, dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas pelayanan
  4. Petugas memanggil bertanya untuk keperluannya dan melihat persyaratannya secara detail untuk membuatkan surat tersebut
  5. Setelah membuatkan surat tersebut petugas ke ruangan Pak Lurah untuk meminta tandatangan dan setalah ditandatangani Petugas kembali dan membubuhkan stempel di surat tersebut
  6. Dan surat tersebut sudah jadi dan siap untuk dikasihkan ke warga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"