Pelayanan Informasi

No. SK: 179/KPA.W26-A4/SK.KP4.1.3/II/2024

  1. Data Pemohon Informasi

15 menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumen Informasi

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0443) 2217044 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Marisa di Komplek Blokplan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo 96265

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Marisa dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Marisa di Komplek Blokplan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo 96265.
  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Depok : admin@pa-marisa.go.id dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : http://pa-marisa.go.id/layanan-publik/pengaduan-layanan-publik/formulir-pengaduan , kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Marisa.

C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-marisa.go.id