Pelaksanaan Audit Perhitungan Kerugian Negara/Daerah

  1. 1. Perintah/Disposisi Bupati, atau
  2. 2. Permintaan dari pejabat yang berwenang (APH), dan
  3. 3. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. APH/Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara/daerah secara tertulis kepada Bupati Banyumas;
  2. 2. Bupati memberikan disposisi kepada Inspektur untuk melakukan perhitungan kerugian negara/daerah;
  3. 3. Inspektur memerintahkan Irban melakukan perhitungan kerugian negara/daerah;
  4. 4. Irban menyusun tim perhitungan kerugian negara/daerah dan menyerahkannya kepada Kasubag Perencanaan untuk dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPT);
  5. 5. Kasubag Perencanaan menyusun SPT berdasarkan usulan Irban dan menyerahkan SPT kepada Tim perhitungan kerugian negara/daerah;
  6. 6. Tim menerima SPT kemudian meminta pemohon untuk melakukan paparan;
  7. 7. Pemohon (APH) melakukan paparan kepada Tim perhitungan kerugian negara/daerah;
  8. 8. Tim melakukan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan, kemudian melaksanakan perhitungan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil paparan dan bukti yang ada dan melaporkan hasilnya kepada Inspektur;
  9. 9. Inspektur menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah, mereviu kemudian menyetujui dengan menandatangani laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah kemudian menyampaikan kepada Bupati Banyumas;
  10. 10. Bupati Banyumas menerima laporan dan memberikan disposisi kepada Inspektur untuk tindak lanjutnya.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Hasil Perhitungan Kerugian; 2. Disposisi Bupati Banyumas.

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com