Pelaksanaan Audit Kasus

  1. 1. Kebijakan Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
  2. 2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT);
  3. 3. Permintaan dari stakeholder (Surat OPD/Instansi lain);
  4. 4. Perintah/Disposisi Bupati;
  5. 5. Permintaan dari pejabat yang berwenang;
  6. 6. Surat Tugas Inspektur.

  1. 1. Irban dan Tim Audit melakukan audit kasus;
  2. 2. Apabila audit kasus membutuhkan perpanjangan waktu karena ditemui situasi dan kondisi yang secara obyektif memerlukan tambahan hari penugasan maka Tim Audit melalui Irban dapat mengajukan Nota Dinas kepada Inspektur Daerah. Apabila setuju, Inspektur memerintahkan Kasubag perencanaan untuk menerbitkan SPT perpanjangan waktu audit kasus;
  3. 3. Kasubag Perencanaan membuat konsep SPT perpanjangan hari penugasan dan menyerahkannya kepada Inspektur daerah untuk di tandatangani;
  4. 4. Inspektur daerah menandatangani konsep SPT perpanjangan waktu penugasan dan menyerahkannya kepada Kasubag Perencanaan;
  5. 5. Kasubag Perencanaan menerima SPT yang telah ditandatangani dan menyerahkannya kepada Tim Audit;
  6. 6. Irban dan Tim Audit melaksanakan audit kasus sesuai tambahan hari penugasan dan menyerahkan hasilnya kepada Inspektur;
  7. 7. Inspektur Daerah menerima dan mempelajari konsep laporan dan memerintahkan Tim Audit untuk melakukan paparan;
  8. 8. Irban dan Tim Audit melaksanakan paparan atas hasil audit dan memperbaiki konsep laporan sesuai hasil paparan dan menyerahkannya kembali kepada Inspektur Daerah;
  9. 9. Inspektur Daerah menerima dan apabila setuju menandatangani konsep laporan atau memerintahkan tim untuk memperbaiki konsep laporan apabila masih ada perlu diperbaiki;
  10. 10. Bupati menerima laporan Inspektur Daerah

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com