Pelaksanaan Evaluasi

  1. 1. Kebijakan Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah;
  2. 2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT);
  3. 3. Permintaan dari stakeholder (Surat OPD/Instansi lain);
  4. 4. Perintah/Disposisi Bupati;
  5. 5. Permintaan dari pejabat yang berwenang;
  6. 6. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. Tim Evaluasi melaksanakan entry briefing ke obyek pemeriksaan;
  2. 2. Dalnis memerintahkan Tim Evaluasi untuk melakukan kegiatan evaluasi;
  3. 3. Ketua Tim memerintahkan anggota tim untuk melaksanakan pengumpulan dan penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan dan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan tersebut dengan standar rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ato kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan;
  4. 4. Anggota melaksanakan pengumpulan dan penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan dan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan tersebut dengan standar rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ato kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan;
  5. 5. Ketua Tim melakukan reviu atas kesimpulan temuan, rekomendasi dan melakukan konfirmasi pada anggota tim mengenai kesimpulan temuan dan rekomendasi tersebut kemuadian menyampaikan kepada pengandali teknis untuk di reviu;
  6. 6. Dalnis melakukan reviu atas kesimpulan temuan dan rekomendasi dan melakukan konfirmasi kepada ketua tim mengenai kesimpulan temuan dan rekomendasi tersebut kemudian menyetujui dengan memberikan paraf lalu menyampaikan ke wakil penanggung jawab untuk direviu;
  7. 7. Wakil penanggung jawab melakukan reviu atas kesimpulan temuan dan rekomendasi dan melakukan konfirmasi kepada dalnis mengenai kesimpulan temuan dan rekomendasi tersebut kemuadian menyetujui dan menetapkan dengan memberikan tandatangan lalu menyampaikan kepada ketua tim untuk digunakan sebagai bahan penyusunan konsep laporan hasil evaluasi;
  8. 8. Ketua Tim menerima hasil evaluais atas kesimpulan temuan dan rekomendasi kemudian digunakan sebagai bahan pembahasan dengan objek evaluasi dan bahan penyusunanan konsep laporan hasil evaluasi;
  9. 9. Tim Evaluasi melaksanakan exit briefing ke obyek pemeriksaan;
  10. 10. Tim Evaluasi menyusun Laporan Hasil Evaluasi.

Sesuai jenis evaluasi

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Evaluasi (LHE)

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com