Pelaksanaan Reviu

  1. Kebijakan Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
  2. Permintaan dari pejabat yang berwenang
  3. Surat Tugas Inspektur
  4. Perintah/Disposisi Bupati
  5. Permintaan dari stakeholder (Surat OPD/Instansi lain)
  6. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)

  1. 1. Tim Reviu melaksanakan entry briefing ke obyek reviu;
  2. 2. Dalnis memerintahkan Tim Reviu untuk melakukan reviu terhadap pelaksanaan suatu kegiatan/penyusunan suatu dokumen;
  3. 3. Ketua Tim memerintahkan anggota tim untuk melaksanakan pengumpulan dan penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan/penyusunan dokumen untuk memastikan bahwa kegiatan/dokumen telah dilaksanakan/disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
  4. 4. Anggota melaksanakan pengumpulan dan penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan/ penyusuan dokumen untuk memastikan bahwa kegiatan/dokumen telah dilaksanakan/disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
  5. 5. Ketua Tim melakukan reviu atas kesimpulan, temuan, rekomendasi dan melakukan konfirmasi pada anggota tim mengenai kesimpulan, temuan dan rekomendasi tersebut, kemudian menyampaikan kepada pengandali teknis untuk di reviu;
  6. 6. Dalnis melakukan reviu atas kesimpulan temuan, rekomendasi dan melakukan konfirmasi kepada ketua tim mengenai kesimpulan, temuan dan rekomendasi tersebut kemudian menyetujui dengan memberikan paraf lalu menyampaikan ke wakil penanggung jawab untuk direviu;
  7. 7. Wakil penanggung jawab melakukan reviu atas kesimpulan, temuan, rekomendasi dan melakukan konfirmasi kepada dalnis mengenai kesimpulan, temuan dan rekomendasi tersebut kemudian menyetujui dan menetapkan dengan memberikan tandatangan lalu menyampaikan kepada ketua tim untuk digunakan sebagai bahan penyusunan konsep laporan hasil reviu;
  8. 8. Ketua Tim menerima hasil reviu atas kesimpulan, temuan dan rekomendasi kemudian digunakan sebagai bahan pembahasan dengan objek reviu dan bahan penyusunanan konsep laporan hasil reviu;
  9. 9. Tim Evaluasi melaksanakan exit briefing ke obyek reviu;
  10. 10. Tim Evaluasi menyusun Laporan Hasil Reviu.

Sesuai jenis reviu

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Reviu

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com