Perubahan Status Sipil

  1. Lapor Nikah:
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;
    2. Fotocopy KTP dan KK Penjamin;
    3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA / Disdukcapil;
    4. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal;
  2. Lapor Lahir:
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;
    2. Fotocopy KTP dan KK Penjamin;
    * (Fotocopy KK untuk penjamin penyatuan keluarga)
    3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA / Disdukcapil;
    4. Akta Lahir Anak yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
    5. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Orangtua WNA.
  3. Lapor Kematian:
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;
    2. Fotocopy KTP dan KK Penjamin;
    * (Fotocopy KK untuk penjamin penyatuan keluarga)
    3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit;
    4. Fotocopy Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
    5. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal.
  4. Lapor Perceraian:
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;
    2. Fotocopy KTP dan KK Penjamin;
    3. Fotocopy Akta Perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri;
    4. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal.

  1. Lapor Nikah:
    1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Catatan Keabsahan Dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pemeriksaan Penjamin oleh Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Persetujuan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Pembuatan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan;
    7. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    8. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen.
  2. Lapor Lahir:
    1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Persetujuan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pembuatan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran;
    5. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen.
  3. Lapor Kematian:
    1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Catatan Keabsahan Dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk 4. Persetujuan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Pembuatan Surat Keterangan Pelaporan Kematian;
    6. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    7. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen.
  4. Lapor Perceraian:
    1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Catatan Keabsahan Dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pemeriksaan Penjamin oleh Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Persetujuan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Pembuatan Surat Keterangan Pelaporan Perceraian;
    7. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    8. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi Paspor WNA | Mutasi Alamat WNA | Perubahan Status Sipil

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store