Pencabutan Dokumen Menjadi WNI

  1. 1. Paspor Kebangsaan;
    2. KITAS/KITAP;
    3. Surat Pemohonan Pencabutan Dokumen dari Penjamin;
    4. Surat Kuasa.

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Pemindaian berkas;
    4. Pemeriksaan keabsahan dokumen;
    5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP);
    6. Peneraan cap “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan;
    7. Pemindaian dokumen selesai;
    8. Penyerahan dokumen.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Dokumen Menjadi WNI / WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store