Re-Entry Tidak Kembali (RTK)

  1. 1. Surat Permohonan dari Penjamin;
    2. Fotocopy KTP dan KK Penjamin; * (Fotocopy KK untuk penjamin penyatuan keluarga);
    3. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal;
    4. Tiket keluar Indonesia.

  1. 1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
    2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
    3. Pemeriksaan Penjamin oleh Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Persetujuan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Pembuatan Surat Keterangan REPTidak Kembali;
    6. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Exit Permit Only (EPO) | Re-Entry Tidak Kembali (RTK)

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store