Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    2. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah/ibu berkewarganegaraan Indonesia;
    3. Kartu keluarga;
    4. Paspor kebangsaan asing yang masih berlaku dari anak berkewarganegaraan ganda;
    5. Kutipan akta kelahiran dalam bahasa Indonesia atau terjemahan dalam bahasa Inggris, kecuali dalam bahasa Inggris;
    6. Surat lapor kelahiran dari kantor imigrasi sesuai domisili;
    7. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan RI (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 01 Agustus 2006);
    8. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dalam bahasa Indonesia atau terjemahan dalam bahasa Inggris, kecuali dalam bahasa Inggris;
    9. Surat lapor perkawinan orang tua dari kantor imigrasi sesuai domisili;
    10. Paspor kebangsaan ayah atau ibu berkewarganegaraan asing dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), jika memiliki;
    11. Formulir (perdim nomor 27);
    12. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah;
    13. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa.

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan pengecekan kewarganegaraan;
    2. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
    5. Persetujuan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Penerbitan nomor register pada Kartu Fasilitas Keimigrasian;
    7. Penerbitan Kartu Fasilitas Keimigrasian dan penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi secara elektronik;
    8. Pemindaian dokumen selesai;
    9. Penyerahan dokumen.

6 Hari kerja

Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit) Rp. 400.000

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store