Pelayanan Jasa Penumpukkan Barang atau Hewan

  1. Surat Permohonan dilengkapi dengan dokumen/surat-surat kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan barang atau hewan
  2. Foto copy Identitas pemohon yang masih berlaku (e-KTP atau SIM)

  1. Pengguna layanan (pemohon) mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen/surat-surat kelengkapan lainnya.
  2. Penyedia layanan melalui petugas yang ditunjuk melakukan proses tindak lanjut permohonan terhadap barang atau hewan yang akan ditumpukkan.
  3. Jika karena ada alasan tertentu permohonan tidak dapat disetujui, maka petugas layanan mengembalikan permohonan kepada pengguna layanan.
  4. Apabila permohonan disetujui, maka pengguna layanan diarahkan untuk melakukan penumpukkan barang atau hewan di tempat yang telah ditentukan.
  5. Petugas layanan memungut retribusi sesuai ketentuan yag berlaku.
  6. Pengguna layanan menerima Karcis Retribusi Pelayanan Jasa Penumpukkan Barang atau Hewan yang telah diporporasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Pengguna layanan mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen/surat-surat kelengkapan kepemilikan atau nota pembelian barang atau hewan yang akan ditumpukkan. Kemudian pemberi layanan melalui petugas yang ditunjuk melakukan proses tindak lanjut. Jika karena ada alasan tertentu tidak dapat disetujui, maka dikembalikan kepada pemohon. Akan tetapi apabila permohonan disetujui, maka pemohon (pengguna layanan) diarahkan untuk melakukan penumpukkan barang atau hewan di tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya petugas layanan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemohon (pengguna layanan) menerina karcis retribusi Pelayanan Jasa Penumpukkan Barang atau Hewan yang telah diporporasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, maka Biaya/Tarif Penumpukkan sebagai berikut :

I. Pelabuhan Penyeberangan (antar kabupaten dalam provinsi)

   1. Barang = Rp 1.500/tonase/hari.

   2. Hewan (Kuda, Sapi, Kerbau dan Babi) = Rp 1.500/ekor/hari.

   3. Hewan (Kambing) = Rp 1.000/ekor/hari.

II. Pelabuhan Penyeberangan (antar kecamatan dalam kabupaten)

   1. Barang = Rp 1.000/tonase/hari.

   2. Hewan (Kuda, Sapi, Kerbau dan Babi) = Rp 1.000/ekor/hari.

   3. Hewan (Kambing) = Rp 500/ekor/hari

III.Pelabuhan Sungai/Dermaga Perairan Darat

   1. Barang = Rp 1.500/ekor/hari.

   2. Hewan (Kuda, Sapi, Kerbau dan Babi) = Rp 1.500/ekor/hari.

   3. Hewan (Kambing) = Rp 1.000/ekor/hari.

 

Tempat Penumpukkan Barang atau Hewan, Karcis Retribusi Pelayanan Jasa Penumpukkan Barang atau Hewan.

1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan

    a. No. Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)

    b. No. Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).

    c. No. Kontak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan dan Udara).

    d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).

    e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum)

2. Melalui Media Sosial, Website

3. SP4N Lapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpukkan Barang atau Hewan"