Apotek

  1. Pasien Telah Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran
  2. blanko Resep yang di tanda tangani oleh dokter poliklinik
  3. surat permintaan obat yang di tanda tangani oleh bidan/perawat/petugas yang berwenang

  1. Pasien Menyerahkan Resep yang diberikan dokter di poliklinik pelayanan
  2. petugas mengambilkan obat (obat racikan) sesuai dengan resep dokter
  3. petugas apotek (Apoteker) menyerahkan obat dengan mengidentifikasi data sosial pasien terlebih dahuu dan menjelaskan informasi obat

waktu tunggu pelayanan mulai dari penyerahan resep ke petugas sampai dengan disediakannya obat untuk pasien oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perseorangan (Pelayanan Rawat Jalan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotek"