Alih/Rangkap Jabatan WNA

  1. 1. Surat Permohonan Alih atau Rangkap Jabatan dari penjamin;
    2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin;
    3. KTP elektronik penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    5. Izin Tinggal Terbatas elektronik dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
    6. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA), bagi tenaga ahli dengan melampirkan yang terbaru dan sebelumnya;
    7. Dokumen penjamin (NIB, Akta Pendirian Perusahaan dengan lampiran pengesahan dari Ditjen AHU dan NPWP perusahaan), bagi tenaga ahli maupun penanam modal asing;
    8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP bagi warga negara asing;
    9. Formulir (perdim nomor 24, 25 & 27);
    10. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah;
    dan 11. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. 1. Perubahan atau alih jabatan dapat dilakukan hanya dalam satu perusahaan yang sama;
    2. Rangkap jabatan tidak boleh dilakukan di perusahaan yang sama.
  2. Prosedur Alih/Rangkap Jabatan adalah sebagai berikut:
    1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
    5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemeriksaan cekal;
    8. Pemeriksaan penjamin;
    9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    10. Permohonan Persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    11. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    12. Permohonan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    13. Pemindaian dokumen kantor wilayah;
    14. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    15. Pemeriksaan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal;
    16. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    17. Pemindaian Dokumen Direktur Jenderal Imigrasi;
    18. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap;
    19. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    20. Pemindaian dokumen selesai;
    21. Penyerahan dokumen.

9 (sembilan) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000

2. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp 1.500.000

3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp 2.000.000

4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000

5. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp 1.000.000

6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

atau

1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Rp 5.000.000

2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Alih/Rangkap Jabatan WNA | Alih Penjamin WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store