Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, juga berlaku pada Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut : a. bagi rohaniawan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
    b. bagi tenaga ahli atau pekerja hanya sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia dan menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
    c. bagi penanam modal asing dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia dan surat rekomendasi dari Badan Koodinator Penananam Modal (BKPM) yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
    d. bagi penanam modal asing dan tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut -turut di wilayah Indonesia dan surat rekomendasi dari Badan Koodinator Penananam Modal (BKPM) yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
    e. bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, menunjukkan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut -turut di wilayah Indonesia;
    f. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
    g. bagi Orang Asing yang merupakan anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
    h. bagi Orang Asing yang merupakan eks warga negara Indonesia baik dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ataupun tidak, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
    i. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri berkewarganegaraan Indonesia, paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah;
    j. bagi Orang Asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
    k. bagi eks subyek anak berkewarganegaraan ganda, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas;
    l. bagi anak asing di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan warga negara Indonesia, dapat dilaksanakan sejak mendapat Izin Tinggal Terbatas.
    2. Selain memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam point 1, permohoan Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik sebelumya atau yang terakhir serta Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    3. Khusus untuk tenaga ahli (pimpinan tertinggi di perusahaan), juga melampirkan Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan bukti pembayaran DKP-TKA yang sebelumnya.

  1. 1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap terhadap Orang Asing dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 1, diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir;
    3. Permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas diajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya;
    4. Jangka waktu Izin Tinggal Tetap pada point 3 dan anak berkewarganegaraan asing, tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun dan apabila telah menikah sebelum umur 18 (delapan belas) tahun, maka Izin Tinggal Tetapnya dibatalkan, kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
    5. Jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku paspor kebangsaannya.
  2. Prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap adalah sebagai berikut :
    1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan;
    5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemeriksaan cekal;
    8. Pemeriksaan penjamin;
    9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    10. Permohonan Persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    11. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    12. Permohonan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi ;
    13. Pemindaian dokumen kantor wilayah;
    14. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    15. Pemeriksaan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal;
    16. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    17. Pemindaian Dokumen Direktur Jenderal Imigrasi;
    18. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap ;
    19. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    20. Pemindaian dokumen selesai;
    21. Penyerahan dokumen.

9 (sembilan) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp 5.000.000

2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Izin TInggal Tetap WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store