Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Pemberian Izin Tinggal Tetap, juga berlaku pada perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan ketentuan hanya bagi Penanam Modal Asing, Tenaga Kerja Asing hanya bagi Pimpinan Tertinggi di Perusahaan, Rohaniawan, Penyatuan Keluarga, wisman lanjut usia, eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia dan eks Warga Negara Indonesia;
    2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang terakhir atau sebelumnya dan Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
    5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemeriksaan cekal;
    8. Pemeriksaan penjamin;
    9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    10. Permohonan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    11. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    12. Permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    13. Pemindaian dokumen kantor wilayah;
    14. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    15. Pemeriksaan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal;
    16. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    17. Pemindaian dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi;
    18. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    19. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    20. Pemindaian dokumen selesai;
    21. Penyerahan dokumen.

13 (tiga belas) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1.lzin Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 10.200.000

2.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Izin TInggal Tetap WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store