Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. Persyaratan Umum :
    1. Surat Permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) dari penjamin;
    2. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
    3. KTP elektronik penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    5. Surat Pernyataan Integrasi bermaterai;
    6. Surat domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat;
    7. Formulir (perdim nomor 24, 25 & 27);
    8. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah; dan
    9. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  2. Persyaratan Khusus (tambahan) :
    1. Bagi Anak yang lahir di wilayah Indonesia dan saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta lahir yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
    b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
    c. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya;
    d. Akta nikah orang tua dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam bahasa Inggris;
    e. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  3. 2. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih Kewarganegaraan asing di wilayah Indonesia , diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan persyaratan:
    a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    b. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    c. Paspor kebangsaan ayah atau ibu warga negara asing;
    d. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ayah atau ibu warga negara asing;
    e. Surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing dari kantor imigrasi atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili;
    f. Bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas dan pengembalian Dokumen Keimigrasian berupa Paspor RI;
    g. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan RI (sehubungan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI);
    h. Surat Keterangan telah mengembalikan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  4. 3. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    b. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    c. Paspor kebangsaan ayah atau ibu warga negara asing;
    d. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ayah atau ibu warga negara asing;
    e. Bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas dan pengembalian Dokumen Keimigrasian berupa Paspor RI;
    f. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan RI (sehubungan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI);
    g. Surat Keterangan telah mengembalikan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
    h. Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
  5. 4. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia, diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
    b. Bukti pengembalian Paspor RI;
    c. Surat Keterangan telah mengembalikan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
    d. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon telah menjadi warga negara asing.

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
    5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemeriksaan cekal;
    8. Pemeriksaan penjamin;
    9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    10. Permohonan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    11. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    12. Permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    13. Pemindaian dokumen kantor wilayah ;
    14. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    15. Pemeriksaan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal;
    16. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    17. Pemindaian dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi;
    18. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    19. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    20. Pemindaian dokumen selesai;
    21. Penyerahan dokumen.

13 (tiga belas) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Rp 5.000.000

2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Izin TInggal Tetap WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store